Beberapa klien saya menanyakan, apakah hipnoterapi dibolehkan dalam Islam? Pertanyaan ini mengingatkan pada beberapa tahun silam dimana saya skeptis untuk mengikuti pelatihan hipnoterapi. Saat itu saya masih berpikiran bahwa dalam praktek hipnoterapi ada keterlibatan jin disitu. Saya meragukannya dan menyebabkan saya terlambat belajar hipnoterapi.
Keraguan mulai terjawab saat mempelajari ilmu tentang pikiran (neuroscience) melalui buku, seminar maupun pelatihan yang saya ikuti. Hingga akhirnya saya mengambil sertifikasi hipnosis dan juga hipnoterapi. Saya sangat berterima kasih kepada Alm. Iwan Ketan dan Mr. Fadli Nur Haq, merekalah guru pertama saya belajar hipnosis dan hipnoterapi. Mereka pulalah yang memberikan pemahaman kepada saya tentang sudut pandang Islam mengenai hipnosis dan hipnoterapi.
Mereka menceritakan kisah Sahabat Ali bin Abi Thalib yang terkena panah saat perang. Para sahabat pun bertanya kepada istri Ali, Siti Fatimah, bagaimana bagusnya untuk mencabut anak panah tersebut. Siti Fatimah menyarankan agar mencabut anak panah tersebut saat Ali sedang sholat. Saat sholat, beliau sangat khusyuk sehingga tidak merasakan sakit.
Fenomena yang dialami sahabat Ali ini merupakan fenomena hipnosis yaitu terjadi anastesi atau berkurang/hilangnya rasa nyeri. Dalam hipnosis dikenal hipnoanastesi yaitu salah satu aplikasi hipnosis untuk mengurangi rasa nyeri bahkan bisa hilang sama sekali.
Cukup mencerahkan kisah sahabat Ali ini bagi saya.
Dalam pencarian selanjutnya, saya mendapatkan sebuah literatur yang menyebut Ibnu Sina (Avicenna) pernah membahas tentang hipnosis.
Memang sangat jarang yang menyampaikan ini dalam pelatihan hipnosis maupun hipnoterapi sehingga saya sangat senang bisa menyampaikannya di sini.
Mudah-mudahan sedikit penjelasan ini bisa membuat Anda yang masih ragu menjadi yakin untuk belajar atau mengikuti hipnoterapi untuk mengatasi permasalahan Anda.